Pemerintah Abaikan Dua Putusan MK, Bikin 3 Juta Anak Indonesia Kehilangan Hak Pendidikannya

JPPI mengkritik pemerintah yang mengabaikan putusan MK soal sekolah gratis demi mengutamakan serapan anggaran untuk program makan bergizi gratis (MBG).

***

Memasuki tahun kedua pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyoroti ancaman serius terhadap hak pendidikan anak dan kesejahteraan guru. 

Kegagalan pemerintah mengeksekusi dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) secara tuntas dituding menjadi biang kerok dari daruratnya sektor pendidikan nasional, yang berimbas pada hampir tiga juta anak berada di luar sekolah.

Dua tahun masa pemerintahan Prabowo, MBG lebih diprioritaskan daripada pendidikan anak

Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menegaskan bahwa dua tahun masa pemerintahan seharusnya menjadi momentum untuk memperlakukan pendidikan sebagai hak konstitusional warga negara, bukan sekadar janji politik. 

Namun, realitas di lapangan menunjukkan negara lebih sigap memobilisasi anggaran triliunan rupiah untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) ketimbang menuntaskan kewajiban dasarnya menjamin sekolah tanpa biaya, memfasilitasi ruang kelas yang aman, dan memastikan kesejahteraan tenaga pendidik.

Kritik JPPI berakar pada ketidakpatuhan pemerintah terhadap Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 27 Mei 2025. Putusan tersebut mewajibkan pemerintah pusat dan daerah untuk menjamin terselenggaranya pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta. 

Ini merupakan koreksi atas praktik diskriminatif bertahun-tahun di mana anak yang tidak lolos seleksi sekolah negeri terpaksa menanggung beban biaya mahal di sekolah swasta.

Hampir 17 bulan pasca-putusan tersebut, jaminan pembiayaan pendidikan dasar belum juga terwujud secara menyeluruh. Padahal, akibat belum tuntasnya kewajiban ini, persoalan anak putus sekolah membesar menjadi krisis. 

Data dasbor Kementerian Pendidikan mencatat setidaknya 496.191 anak putus sekolah dan 635.001 anak lulusan tidak mampu melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.

“Hampir tiga juta anak berada di luar sekolah. Ini seharusnya menjadi keadaan darurat pendidikan. Negara tidak boleh merasa sudah memenuhi kewajibannya hanya karena menyediakan sekolah negeri. Ketika bangku sekolah negeri tidak cukup, negara tetap berkewajiban menjamin anak mendapatkan pendidikan dasar melalui sekolah swasta tanpa terhambat biaya,” papar Ubaid, dalam keterangan tertulis yang diterima Mojok, Senin (19/10/2026).

Anggaran yang murni buat pendidikan angkanya ada di bawah mandat konsitusi

Pelanggaran konstitusional kedua yang disoroti JPPI adalah terkait arsitektur APBN 2027. Melalui Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 tanggal 30 Juli 2026, Mahkamah mengamanatkan agar anggaran MBG dipisahkan dari alokasi anggaran pendidikan, mengingat makan gratis bukan merupakan komponen utama penyelenggaraan pendidikan.

Meski MK memberi batas transisi hingga APBN 2028, pemerintah sudah mencatut anggaran MBG sekitar Rp240 triliun ke dalam alokasi pendidikan sebesar Rp820,9 triliun pada rancangan awal APBN 2027. 

Akibat “penyelundupan” pos anggaran ini, dana yang tersisa untuk pendidikan murni di luar MBG hanya tersisa sekitar Rp580,9 triliun, atau merosot menjadi kurang lebih 14 persen dari total belanja negara, jauh di bawah mandat konstitusi sebesar 20 persen.

Ketimpangan prioritas ini terlihat semakin ironis saat membandingkan nasib fasilitas pendidikan dan kesejahteraan guru dengan mulusnya pembangunan infrastruktur Satuan Pelayanan Gizi (SPPG) untuk program MBG. 

Pemerintah menargetkan perbaikan 100 ribu sekolah pada 2027, yang menurut temuan JPPI, hanya mencakup sekitar 7 persen dari total kebutuhan perbaikan 700 ribu gedung Sekolah Dasar (SD) yang rusak.

5 desakan JPPI, termasuk pemisahan anggaran MBG

Di sisi sumber daya manusia, negara langsung memberikan kepastian jalur pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) beserta standar gaji yang layak bagi tenaga inti dapur MBG seperti kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan. 

Ironisnya, di saat yang sama, jutaan guru non-ASN yang menjalankan fungsi inti pendidikan masih harus bertahan dengan honor yang tidak mencapai Rp500 ribu per bulan. 

Pemerintah sekadar menaikkan insentif bantuan menjadi Rp400 ribu pada 2026, tanpa ada jaminan standar gaji pokok yang setara dengan martabat profesi mereka.

Menyikapi karut-marut ini, JPPI mendesak Presiden Prabowo untuk segera mengambil lima langkah strategis. 

Pertama, menuntaskan skema pembiayaan pendidikan dasar gratis negeri dan swasta sesuai Putusan MK. Kedua, mempercepat pemisahan anggaran MBG agar alokasi 20 persen murni untuk komponen pendidikan. Ketiga, memprioritaskan perbaikan ratusan ribu ruang kelas yang rusak dan membangun sekolah baru di daerah tertinggal. 

Sementara yang keempat, mempercepat penanganan anak putus sekolah melalui bantuan pembiayaan. Dan kelima, menetapkan standar minimum gaji pokok yang layak bagi seluruh guru non-ASN di tingkat sekolah maupun madrasah swasta melalui APBN dan APBD.

“Presiden Prabowo harus menunjukkan bahwa konstitusi berada di atas kepentingan program pemerintah. Dua putusan MK ini bukan sekadar rekomendasi, melainkan mandat hukum yang harus dituntaskan. Jangan sampai anak-anak terus menanggung akibat dari prioritas anggaran yang belum menempatkan hak pendidikan sebagai kewajiban utama negara,” pungkas Ubaid.

Penulis: Ahmad Effendi

Editor: Muchamad Aly Reza

BACA JUGA: Nestapa Ibu ABK di Jogja: Guru Pendamping Khusus Mutung karena MBG, Anak Kesulitan Belajar atau liputan Mojok lainnya di rubrik Liputan